Sebentar lagi tiba hari Idul Fitri, setelah berpuasa sebulan penuh. Mari lengkapi ibadah kita dengan membayar zakat fitrah dan zakat harta (mal). Ketentuan besarnya zakat telah ditentukan di dalam Quran dan Hadits, yaitu sebesar 2,5 persen. Berapa yang mesti dikeluarkan?
ZAKAT FITRAH (WAJIB DIKELUARKAN SETIAP MUSLIM YANG MAMPU)
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan pada rentang waktu Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri (lebih baik dibayar sebelum malam takbiran agar memudahkan para penyalur zakat dalam mengelolanya). Hukumnya wajib. Termasuk bagi bayi yang lahir sehari sebelum 1 Syawal.
Nilainya setara dengan 2,5 kg beras yang kita makan sehari-hari. Jangan sampai lupa membayar zakat ini di lingkungan tempat kita tinggal.
Zakat fitri ini merupakan ibadah yang agung di sisi Allah Ta’ala. Hal itu karena zakat fithri itu adalah perkara yang diwajibkan atas setiap muslim dan muslimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَرَضَ اللهُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Allah mewajibkan zakat fitri atas setiap muslim.”
Hadits ini menjelaskan bahwa Allah mewajibkan zakat fitri kepada setiap muslim, baik itu yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, baik laki-laki maupun wanita, baik hamba sahaya maupun yang merdeka. Kewajiban zakat fitri ini umum, tidak melihat kepada umur, jenis kelamin, atau merdeka atau tidak.

ZAKAT PROFESI
Ada yang berpendapat bahwa dari penghasilan, yang dikeluarkan adalah sedekah. Ada pula yang menilai termasuk zakat harta. Seiring perkembangan zaman, para alim ulama ada yang bersepakat menjadikan penghasilan dari profesi wajib zakat bila mencapai nisabnya.