Zakat Yang Harus Dikeluarkan Sebelum Idul Fitri

Sebentar lagi tiba hari Idul Fitri, setelah berpuasa sebulan penuh. Mari lengkapi ibadah kita dengan membayar zakat fitrah dan zakat harta (mal). Ketentuan besarnya zakat telah ditentukan di dalam Quran dan Hadits, yaitu sebesar 2,5 persen. Berapa yang mesti dikeluarkan?

 

ZAKAT FITRAH (WAJIB DIKELUARKAN SETIAP MUSLIM YANG MAMPU)

Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan pada rentang waktu Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri (lebih baik dibayar sebelum malam takbiran agar memudahkan para penyalur zakat dalam mengelolanya). Hukumnya wajib. Termasuk bagi bayi yang lahir sehari sebelum 1 Syawal.
Nilainya setara dengan 2,5 kg beras yang kita makan sehari-hari. Jangan sampai lupa membayar zakat ini di lingkungan tempat kita tinggal.


Zakat fitri ini merupakan ibadah yang agung di sisi Allah Ta’ala. Hal itu karena zakat fithri itu adalah perkara yang diwajibkan atas setiap muslim dan muslimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَرَضَ اللهُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Allah mewajibkan zakat fitri atas setiap muslim.”
Hadits ini menjelaskan bahwa Allah mewajibkan zakat fitri kepada setiap muslim, baik itu yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, baik laki-laki maupun wanita, baik hamba sahaya maupun yang merdeka. Kewajiban zakat fitri ini umum, tidak melihat kepada umur, jenis kelamin, atau merdeka atau tidak.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0fLZ7YBJLFAOrj-PmD23_nWYTADkxAfSfby-eFCYJ_PBsvzpzPpAtu9PyTjLpr0iFj-wXrwCZuNS79K2unRHOhUSskcWWuwjlLOqtpqCc9PNbyeYQJEWma1pTrptOs4cXJOpm0N3hq4c/s1600/Zakat-Fitrah-Penyempurna-Puasa-Ramadhan.png


ZAKAT PROFESI
Ada yang berpendapat bahwa dari penghasilan, yang dikeluarkan adalah sedekah. Ada pula yang menilai termasuk zakat harta. Seiring perkembangan zaman, para alim ulama ada yang bersepakat menjadikan penghasilan dari profesi wajib zakat bila mencapai nisabnya.



















Beginilah ilustrasinya:

Mas Prima membawa uang setiap bulan dari gaji bulanannya sebesar Rp 5 juta. Setelah dipotong uang belanja kebutuhan pokok keluarga, bayar cicilan rumah, gajinya tersisa Rp 2 juta. Berapa zakat yg wajib dia bayar?

Perhitungan zakat profesi ini, nisabnya atau batas minimum wajib zakat dianalogikan dengan produk pertanian yang setara dengan 524 kilogram beras. Besarannya, yaitu 2,5 persen.

Jika harga beras Rp 10,000 per kilogram, maka nisabnya Rp 5,240,000. Dengan sisa gaji Rp 2 juta, dalam Setahun berarti Mas Prima memiliki Rp 24 juta. Karena itu, harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp 600 ribu setahun.


ZAKAT INVESTASI
Zakat harta lain yang harus dikeluarkan adalah zakat dari investasi kita yang berkembang atau menghasilkan. Misalnya emas, reksa dana, saham, sukuk, atau properti yang disewakan. Intinya apabila harta tersebut memiliki nilai tambah di masa depan dan memberi penghasilan.

Sebagai contoh, katakanlah Mas Prima memiliki 50 gram emas, reksa dana senilai Rp 20 juta, sebidang tanah, rumah yang ditempati dan rumah lain yang dikontrakkan, yang sudah lebih dari masa haul (satu tahun kepemilikan).

Untuk perhitungan nisabnya, pada emas dan reksa dana dianalogikan dengan ukuran emas, yaitu 85 gram. Besaran zakatnya 2,5 persen.

Dengan asumsi harga emas Rp 500 ribu per gram, berarti total nisabnya Rp 42.500.000. Sedangkan nilai investasi emas milik Mas Prima senilai Rp 25 juta dan reksa dana Rp 20 juta. Berarti lebih dari nisab. Dengan begitu, yang harus dikeluarkan sebesar Rp 1,062,500 pada tahun tersebut.
Bagaimana dengan tanah dan rumah yang dimiliki?

Untuk rumah yang ditempati dan tanah yang dimiliki tidak ada kewajiban zakat. Bagi rumah yang dikontrakkan atau mobil yang disewakan, zakat yang harus dikeluarkan 2,5 persen  dari nilai sewa tersebut atau dari hasil penjualan.


Barang berharga yang wajib dizakati ada dua, yaitu emas dan perak. Syarat wajib zakatnya ada lima perkara:

1. Islam
2. Merdeka
3. Barang yang wajib dizakati dimiliki secara sempurna
4. Mencapai nishab
5. Mencapai haul


Zakat diwajibkan untuk lima jenis harta:

1. Binatang ternak / hewan ternak
2. Barang berharga
3. Hasil pertanian
4. Buah-buahan
5. Barang-barang dagangan

Kendati besaran zakat sudah ada batasan, jangan ragu untuk mengeluarkan lebih, walaupun dalam bentuk sedekah. Hal itu sebagai investasi kita untuk kehidupan di akhirat kelak.
Zakat Mal = Gaji per Bulan dibagi 2,5 % terus dikali 12 bulan.
Zakat fitrah tahun ini= setara 2,5 Kg beras. (biasanya setiap tahun berbeda yg harus dibayarkan)

http://islamisfun.files.wordpress.com/2010/11/zakat.jpg
Jika kalian bingung menghitungnya..
Silahkan kalian berkonsultasi dengan lembaga Zakat terpercaya dan bisa dipegang Amanahnya yg dekat dengan lokasi rumah/tempat tinggal Anda.





Gimana kalau gak mau bayar ?

Ibaratnya gini..

Kalau di dunia kita dipinjemin uang dan gak bayar/telat..
pasti nanti bakal berhadapan sama Debt collector yg berbadan gede dan serem.. bahkan ada beberapa kasus yang dipukulin sampai meninggal,,

Nah..
kita udah di dunia udah dititipin & dipinjemin uang/harta sama Allah Azaa Wa Jalla tapi gak mau bayar
..
Silahkan kamu kira-kira aja kamu bakal hidup didunia ini berapa tahun dan berapa tahun kamu gak mau mengeluarkan zakat untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan lainnya..?
Ingat 1 hari wajtu dunia = 1000 tahun waktu akhirat,,,

nanti kalo jantung udah gak berdetak bakal berhadapan sama para malaikat,
trus nanti diapain? Saldo hutang akhiratmu akan bertambah !! dan akan ada konsekuensi hukuman kekal yg akan diterima..

silahkan dibayangin aja sendiri menurut logika manusia.. Onion 03
Cambuk
ingatlah..
Harta yang kita miliki di dunia ini pada hakikatnya adalah titipan dan "pinjaman" yang diberikan Allah Azza Wa Jalla..
Menjelang Lebaran...
Baju baru Udah..
Celana baru udah..
Sepatu baru udah..
ZAKAT ?

PANTASKAH KITA BERSENANG-SENANG BERBELANJA MENGHAMBURKAN UANG DI MAL DAN PASAR
SERTA SALING BERBANGGA DIRI DENGAN HARTA, JABATAN, KEDUDUKAN, DAN LAINNYA DI SAAT HARI IDUL FITRI..
APAKAH NABI MUHAMMAD SAW MENGAJARKAN YANG DEMIKIAN?
SEMENTARA SAUDARA KITA DIBAWAH SANA MASIH BINGUNG HARI INI DAPAT UANG DARI MANA, DAN BEKERJA KERAS HANYA DEMI SESUAP NASI YANG MASUK KE PERUT MEREKA..
SENANGKANLAH MEREKA SEHARI SAJA DI HARI IDUL FITRI..

 
إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلاَ صُوَرِكُـمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk rupa dan harta-harta kalian,
akan tetapi Allah melihat kepada hati-hati kalian dan amal-amal kalian.”
[HR Muslim no. 2564]



أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ. حَتَّىٰ زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ. كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ. ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ. كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ. لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ. ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ. ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ.

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui.Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ´ainul yaqin. kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).” (QS. At-Takatsur: 1-8).


اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20).



Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ
Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.”
(HR. Ibnu Majah no. 4122 dan Tirmidzi no. 2353. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)


SALURKAN KEPADA LEMBAGA-LEBAGA ZAKAT YANG AMANAH & PENYALURANNYA SESUAI DENGAN ATURAN ALLAH SWT..

MASALAH KELAK LEMBAGA TERSEBUT MEYIMPANGKAN DANA
URUSAN KEWAJIBAN KITA TELAH BERES DENGAN ALLAH SWT

LEMBAGA/ORANG YANG MENYIMPANGKAN DANA TERSEBUT AKAN PERTANGGUNG JAWAWBKAN DOSA BESAR DIHADAPAN ALLAH SWT KELAK DI PADANG MAHSYAR 


Mohon maaf atas segala kekurangannya,
Semoga informasi ini bermanfaat..
Wallahu a’lam bi al shawab.