Direktur utama BPJS, Fahmi Idris, mengingatkan, kewajiban ini juga berlaku untuk semua badan usaha kecil hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selanjutnya, Fahmi Idris juga menyatakan,”Jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan ada sanksi untuk badan usaha tersebut, mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian layanan publik tertentu kepada yang bersangkutan. Dan untuk menertibkan hal itu, kami lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi di 12 Provinsi di Indonesia.”
ayat 3
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah propinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Hal ini ditegaskan usai penandatanganan kesepahaman antara BPJS dengan 12 Kejaksaan Tinggi se-Indonesia di Dyandra Convention Hall, Gramedia, di Surabaya, Kamis 24 April 2015.
Telat Bayar,
BPJS Kesehatan Siapkan Denda
Maksimal Rp.30 Juta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan membekukan sementara keanggotaan, apabila peserta telat membayar iuran.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan denda maksimal puluhan juta rupiah bagi mereka yang telat membayar iuran. Denda ini berupa denda pelayanan sebesar 2,5 persen bagi mereka yang menerima manfaat rawat inap selama 45 hari usai reaktivasi keanggotaan.
Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, M. Ikhsan mengatakan, mereka akan menonaktifkan sementara keanggotaan peserta, apabila terlambat membayar iuran. Penonaktifan ini akan dilakukan pada bulan berikutnya.
"Peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya akan distop pada tanggal 10 bulan berikutnya," kata Ikhsan di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2016.
Dia menjelaskan, keanggotaan peserta akan aktif apabila peserta membayar tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan.
Sekadar informasi, pengaktifan kembali (reaktivasi) keanggotaan tersebut tidak dikenakan denda. Namun, peserta bisa dikenakan denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari setiap bulan tertunggak, apabila menerima manfaat BPJS Kesehatan usai melakukan reaktivasi dalam tempo 45 hari.
Jumlah bulan yang tertunggak pun maksimal sebanyak 12 bulan. "Maksimal nominal dendanya itu Rp30 juta," kata dia.
Semisal, ada peserta yang usai melakukan reaktivasi keanggotan dan menggunakan manfaat rawat inap dari BPJS Kesehatan, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan rawat inap.
"Jadi, biayanya itu 2,5 persen dikali bulan tertunda dikali total biaya pelayanannya," kata dia.
Adapun, dalam pasal 17 A ayat 4 Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, disebutkan bahwa denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 persen dari pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
Beleid baru ini pun menjadi sorotan publik akhir-akhir ini karena ada kenaikan iuran kepesertaan. Iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan pemerintah, naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp23 ribu per bulan.
Tak hanya itu, tercantum juga ada kenaikan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja. Iuran kelas III naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp30 ribu per bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51 ribu per bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80 ribu per bulan.
Tercantum juga, besaran iuran bagi peserta penerima upah (PPU) sebesar lima persen per bulan dari gaji yang diterima. Yang termasuk PPU adalah kalangan TNI dan Polri, pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Sementara itu, iuran PPU swasta sama dengan iuran sebelumnya, yakni lima persen per bulan, yang terdiri empat persen iuran dari pemberi kerja dan satu persen dari pekerja.
Adapun sanksi yang berlaku, menurut Peraturan Presiden No.86 Tahun 2013 Pasal 9 Ayat 2:
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam jaminan sosial meliputi:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Sertifikat Tanah;
d. Paspor; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Rasulullah SAW dahulu sebagai kepala negara telah menjamin kesehatan seluruh rakyatnya sebaik mungkin, salah satunya seperti menyediakan thabib (dokter), tanpa memungut biaya apa pun dari rakyat. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 2/18).
sabda Rasulullah saw.:
فَالْأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ، وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Zaid bin Aslam ra. menuturkan riwayat dari bapaknya yang bertutur:
مَرِضْتُ فِيْ زَمَانِ عُمَرٍ بْنِ الْخَطَّابِ مَرْضًا شَدِيْدًا فَدَعَا لِيْ عُمَرٌ طَبِيْبًا فَحَمَانِيْ حَتَّى كُنْتُ أَمُصُّ النُّوَاةَ مِنْ شِدَّةِ الْحِمْيَةِ
Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab. Lalu Khalifah Umar ra. memanggil seorang dokter untukku. Kemudian dokter itu menyuruh aku diet (memantang memakan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu (HR al-Hakim, dalam Al Mustadrak, IV/7464)
Hadis ini juga menunjukkan, bahwa Umar ra. selaku khalifah (kepala negara Khilafah) telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis. Beliau mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa rakyatnya harus membayar sedikitpun (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, II/143).
Semua itu merupakan dalil syariah yang sahih, bahwa dalam Islam jaminan kesehatan wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, TERUTAMA RAKYAT YANG KEKURANGAN HARTA, tanpa membebani apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapat layanan kesehatan dari Negara (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, II/143).
Riba adalah salah satu Dosa Besar yang dianggap Ringan para pelakunya....
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Al-Bukhari no. 2560 dan Muslim no. 129)