Hidayah cuma diberikan Allah pada Hamba yang berakal dan berhati lembut, demikian halnya yang terjadi pada salah seorang mantan polisi dari Aceh ini, Joe Khana Al-Ahmad
Didalam akun Instagramnya, Beliau menuliskan :
Halalkah Suap?
Duit bukanlah segalanya, tetapi seluruhnya perlu duit. Berikut slogan yang kerap terdengar dikalangan orang-orang berhubungan dengan melegalkan semua langkah untuk peroleh yang diidamkan. Bagaimana tidak, banyak masalah yang bisa didapati bila tak ada ‘uang pelicin’ jadi bakal menjumpai banyak masalah, birokrasi berbelit-belit atau mungkin saja berlangsung pengulur-uluran saat untuk meraih perjanjian. Telah tak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap untuk kita.
Tetapi sebenarnya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangat tidak sama makna. Bila kita tak mengertinya dengan benar serta menyepelekan hal itu mungkin saja kita bakal terimbas baik cuma untuk pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.
Apakah itu Suap?
Pengertian Suap
Secara Arti (kamus Bhs Indonesia) yaitu berikan duit dsb pada petugas (pegawai), dengan harapan memperoleh kemudahan dalam satu masalah.
• Dengan cara Arti dalam islam dimaksud Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (saksikan Al-Mirqah Syarhul Misykat : 11/390), “Ar-Risywah (suap) yaitu suatu hal yang di dapatkan untuk menggagalkan perkara
Pekerjaan yang kita miliki melalui langkah yang haram (sogok/suap), akan tidak pernah membawa barokah, bahkan dapat membawa kita pada kelalaian serta kemaksiatan.Lantaran cinta Allah pada saya. Allah berikan hidayah tuk meninggalkan seragam yang saya bisa lewat cara tak halal ini., serta saat ini Allah menyibukkan saya dalam perkara Agama serta dakwah. Terimakasih untuk hidayah yang manis ini
Alhamdulillah.. Semoga senantiasa istiqamah saudaraku.. semoga jadi contoh serta ide untuk yang lain akan memperhatikan nafkah yang diberiakn pada Anak, Isteri atau keluarganya..
Halalkah Suap?
Duit bukanlah segalanya, tetapi seluruhnya perlu duit. Berikut slogan yang kerap terdengar dikalangan orang-orang berhubungan dengan melegalkan semua langkah untuk peroleh yang diidamkan. Bagaimana tidak, banyak masalah yang bisa didapati bila tak ada ‘uang pelicin’ jadi bakal menjumpai banyak masalah, birokrasi berbelit-belit atau mungkin saja berlangsung pengulur-uluran saat untuk meraih perjanjian. Telah tak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap untuk kita.
Tetapi sebenarnya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangat tidak sama makna. Bila kita tak mengertinya dengan benar serta menyepelekan hal itu mungkin saja kita bakal terimbas baik cuma untuk pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.
Apakah itu Suap?
Pengertian Suap
Secara Arti (kamus Bhs Indonesia) yaitu berikan duit dsb pada petugas (pegawai), dengan harapan memperoleh kemudahan dalam satu masalah.
• Dengan cara Arti dalam islam dimaksud Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (saksikan Al-Mirqah Syarhul Misykat : 11/390), “Ar-Risywah (suap) yaitu suatu hal yang di dapatkan untuk menggagalkan perkara
yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tak benar). ”
Hukum Suap
Dengan begitu terang hukum dari suap yaitu haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah serta ijma’. Haram untuk yang berikan ataupun yang terima.
– Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan jangan sampai beberapa anda mengonsumsi harta beberapa yang lain diantara anda dengan jalan yang bathil serta jangan sampai anda membawa (masalah) harta itu pada hakim, agar anda bisa mengonsumsi beberapa dari pada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, walau sebenarnya anda tahu. ” (QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan pada hakim pemberian kalian, yakni lewat cara mengambil muka serta menyogok mereka, dengan harapan mereka bakal memberi hak orang lain pada kalian, sedang kalian tahu hal semacam itu tak halal untuk kalian”, tujuannya yaitu Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia lewat cara bathil, salah satunya lewat cara suap bisa mengatur (hukuman/sanksi) beberapa hakim, serta asal larangan yaitu menunjukkah hukum haram hingga suap hukumnya haram.
– Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap serta penerimanya. ” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)
Hukum Suap
Dengan begitu terang hukum dari suap yaitu haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah serta ijma’. Haram untuk yang berikan ataupun yang terima.
– Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan jangan sampai beberapa anda mengonsumsi harta beberapa yang lain diantara anda dengan jalan yang bathil serta jangan sampai anda membawa (masalah) harta itu pada hakim, agar anda bisa mengonsumsi beberapa dari pada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, walau sebenarnya anda tahu. ” (QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan pada hakim pemberian kalian, yakni lewat cara mengambil muka serta menyogok mereka, dengan harapan mereka bakal memberi hak orang lain pada kalian, sedang kalian tahu hal semacam itu tak halal untuk kalian”, tujuannya yaitu Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia lewat cara bathil, salah satunya lewat cara suap bisa mengatur (hukuman/sanksi) beberapa hakim, serta asal larangan yaitu menunjukkah hukum haram hingga suap hukumnya haram.
– Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap serta penerimanya. ” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)
references by MUSLIMSATU.COM